Perludem: Pilkada Serentak Picu Mobilisasi Massa

Ilustrasi/Pilkada serentak tahun 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Presiden Joko Widodo memutuskan, hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang menjadi hari libur nasional.

Terkait itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokasi (Perludem) Titi Anggraini, justru mengkhawatirkan keputusan Presiden tersebut.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Alasannya, ada daerah yang secara geografis berdekatan, namun tidak berbarengan menggelar Pilkada, sehingga potensi mobilisasi kian besar.

"Libur tentunya memungkinan pergerakan pemilih atau pergerakan warga. Satu provinsi, ada daerah yang Pilkada dan ada yang tidak. Beberapa pengalaman Pilkada sebelumnya terjadi mobilisasi pemilih, misalnya di kota Waringin Barat, daerah-daerah perbatasan," ungkap Titi di Jakarta, Rabu 25 November 2015.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Titi menegaskan, mobilisasi pemilih biasa terjadi antara daerah yang menggelar Pilkada dan tidak, terlebih mobilisasi massa di daerah-daerah perbatasan.

Utamanya, di daerah-daerah yang secara geografis sulit dijangkau karena dari pengawasan tidak optimal.

"Batam misalnya, terdata ada 52ribu yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) di sana, tetapi NIK-nya bukan NIK Batam. Perpindahan mobilisasi tenaga kerja juga mempengaruhi proses pemberian suara," kata Titi.

Untuk itu, Titi berharap hal itu harus benar-benar diantisipasi, terlebih pemilih diperbolehkan memilih cukup dengan menunjukkan KTP sesuai domisili. Petugas pelaksana di lapangan atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memastikan, mengecek validitas pemilih, apakah betul pemilih itu warga setempat.

"Memastikan tempat tinggalnya sesuai KTP dan KK. Kadang-kadang sering terlupa tidak semua mengikuti prosedur misalnya, menculupkan ke tinta. Itu hal sederhana, tetapi membuka ruang bagi mungkinnya pemilih-pemilih siluman di daerah-daerah perbatasan dengan daerah-daerah yang tidak pilkada," kata Titi.

Seperti diketahui, kebijakan itu dikeluarkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015, tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015 sebagai hari libur nasional, tertanggal 23 November 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya