Ditolak, Henry Yosodiningrat Tetap Ngotot Masuk MKD

Anggota DPR Henry Yosodiningrat.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Henry Yosodiningrat ngotot tetap ingin masuk sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Dewan. Meskipun, Henry ditolak oleh MKD karena pernah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik.

"Nggak ada ketentuan itu. Saya tetap di MKD," kata Henry saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 November 2015.

Henry merasa kasus penyalahgunaan kop surat DPR yang pernah menjeratnya, bukanlah perbuatan tercela. Dia mempersilakan publik untuk menilai.

"Apakah menggunakan kop surat yang seperti itu, bukan kop surat DPR dengan perihal memohon bantuan hukum itu perbuatan tercela?" ujar Henry.

Henry menuturkan bahwa surat itu ditujukan kepada Wakapolri Badrodin Haiti, yang saat itu menjalankan tugas sebagai Plt Kapolri.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

Tujuannya memohon perlindungan hukum atas keberpihakan Bareskrim Polri terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh RJ Suhandoyo yang merupakan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

"Suhandoyo itu melaporkan saya, menyatakan bahwa saya menyalahgunakan kop surat dan mengintervensi," kata Henry.

Menurut dia, Badrodin, yang kemudian menjadi Kapolri, ketika dimintai keterangan dalam persidangan MKD mengatakan tidak mengintervensi.

"Saya tidak pernah merasa melakukan perbuatan tercela. Hingga saat ini dan seterusnya saya akan tetap melakukan tugas secara terhormat, bersih, dan jujur," tuturnya.

Henry mengklaim tidak menyalahgunakan kop surat DPR dan mengintervensi kasus, sebagaimana tuduhan MKD.

Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?

"Saya dikatakan mengintervensi, faktanya saya tidak mengintervensi. Substansi dan perihal itu terlihat, biarkan masyarakat yang menilai," ujar Henry.

Sebelumnya, Ketua MKD, Surahman Hidayat, mengatakan Henry Yosodiningrat sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik oleh MKD dalam kasus penyalahgunaan kop surat DPR.

"Dia itu bersalah. Jadi kami kirim surat ke fraksi, tidak boleh jadi anggota ke MKD," kata Surahman.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, MKD tidak boleh diisi oleh orang yang terbukti melanggar etika ataupun sedang bermasalah.

"Persyaratan menjadi anggota MKD itu tidak menjalani sanksi MKD. Kan tidak logis dia memproses perkara, tapi dia berpekara," ujar Surahman. (ase)

'Belum Ada Kesepatakan Harga Saham Freeport'
Salah satu tribun di Mimika Sports Complex

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Pembangunan Mimika Sports Complex dibantu oleh PT Freeport Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2016