Pernah Langgar Etika, Politikus PDIP Ini Ditolak Masuk MKD

Anggota DPR Henry Yosodiningrat.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat, ditolak masuk ke dalam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Diketahui, sejumlah fraksi mengganti personelnya di MKD, yang saat ini tengah menangani dugaan pelanggaran etika Ketua DPR, Setya Novanto.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Fraksi PDIP mengganti M Prakosa dengan Henry Yosodiningrat. Fraksi Demokrat mengganti Guntur Sasongko dengan Fandi Utomo. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengganti Hang Ali Saputra Syah Pahan dengan Sugiman serta Ahmad Riski Sadiq dengan A Bakrie. Kemudian, Fraksi Nasdem Fadholi diganti oleh Akbar Faisal.

Ketua MKD, Surahman Hidayat mengatakan, Henry Yosodiningrat sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik oleh MKD dalam kasus penyalahgunaan kop surat DPR. "Dia itu bersalah. Jadi kami kirim surat ke fraksi, tidak boleh jadi anggota ke MKD," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 November 2015.

Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, MKD tidak boleh diisi oleh orang yang terbukti melanggar etika ataupun sedang bermasalah. "Persyaratan menjadi anggota MKD itu tidak menjalani sanksi MKD. Kan tidak logis dia memproses perkara, tapi dia berpekara," ujar Surahman.

Sebelumnya, pada September 2015, Henry dilaporkan oleh mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RJ Soehandoyo ke MKD. Kasus ini seputar terpilihnya Henry sebagai Komisaris Utama sebuah perusahaan tambang emas di Sulawesi Tenggara.

RJ Soehandoyo yang sebelumnya menjabat komisaris di perusahaan itu melaporkan politikus PDIP tersebut atas dugaan menyalahgunakan kop surat DPR untuk mengintervensi proses hukum di Kepolisian soal kasus yang membelit Soehandoyo.

Sosok Mantan Pacar 'Penipu' Cita Citata di Mata Kolega

Terkait kasus itu, MKD telah memutuskan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Henry. "MKD Bulat sekali memutuskan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan sanksinya dimutasi dari komisi sekarang ke Komisi VIII," ujarnya.

Dengan ditolaknya Henry maka PDIP berhak mengajukan satu nama lagi pengganti anggotanya di MKD. "Ya secepatnya, kami berharap."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya