MKD: Tak Ada Intervensi Partai Dalam Mengusut Kasus Novanto

Ahli bahasa ikuti rapat konsultasi dengan MKD
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan Partai Gerindra terhadap anggotanya di MKD dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto.

Dalam pertemuan petinggi Koalisi Merah Putih (KMP) beberapa waktu lalu, kata politikus Gerindra itu, juga tidak mengintervensi kinerja anggota MKD.

"Tidak pernah dipanggil Ketua Umum. Beri arahan karena memang di situ ada komitmen dijalankan sesuai aturan, tidak intervensi. Pertemuan KMP itu mendukung secara moral. Yang buat opini (intervensi) itu media, kalau langsung tidak ada,” ujar Sufmi Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 25 November 2015.

Saat ditanyakan apakah pergantian anggota MKD yang berasal dari sejumlah partai di KIH adalah merupakan strategi khusus untuk mengusut tuntas kasus Setya Novanto, Dasco menilai hal itu hanya untuk mengefektifkan kinerja MKD.

"Kalau saya lihat pergantian dilakukan oleh Demokrat, PDIP, PAN, Nasdem, mereka kan memang ada kunjungan kerja ke daerah, dan ini kasus menarik perhatian. Sementara ditempatkan personel dengan basic latar belakang hukum, seperti Akbar dan Henry yang ada di PDIP," kata Dasco.

Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD

Oleh karena itu, Dasco menghormati sikap partai politik lain. "Sehingga mungkin untuk kemudian kehendak dari fraksi dalam menyikapi perkara ini, ditempatkan orang yang (tepat) menjalankan hal itu," kata Dasco.

Sejumlah fraksi yang mengganti personelnya di MKD adalah Fraksi Demokrat mengganti Guntur Sasongko dengan Fandi Utomo. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengganti Hang Ali Saputra Syah Pahan dengan Sugiman serta Ahmad Riski Sadiq dengan A Bakrie.

Lalu Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Fadholi diganti oleh Akbar Faisal dan Fraksi PDIP menggantikan M Prakosa dengan Henry Yosodiningrat. (ren)

Ketua DPR Ade Komarudin.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Penambahan itu dilakukan dengan cara merevisi UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016