Pansus Pelindo II Diminta Tak Takut Periksa Jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id - Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Tjipta Lesmana mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II perlu memanggil dan meminta keterangan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait dugaan adanya penyimpangan diĀ  PT Pelindo II.

Pameran Mobil Terbesar Asia Tenggara GIIAS 2016 Resmi Dibuka

Menurut dia, keterangan dari JK dapat digunakan Pansus untuk menggali lebih dalam sejumlah bukti dan informasi terkait dugaan intervensi asing dalam pengelolaan Pelindo II. "Perlu, mengundang Wakil Presiden meminta keterangan," ujarnya, Rabu, 25 November 2015.

Tjipta menilai, JK perlu memberikan keterangan kepada Pansus sekaligus untuk menjawab pertanyaan publik terkait respons cepat JK yang langsung menghubungi Komjen Pol Budi Waseso saat menjadi Kabareskrim ketika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di PT Pelindo II.

Wapres Kalla Resmikan Pembukaan GIIAS 2016

"Jangan takut, itu kan warga negara juga, bagaimana, kita menghormati penuh Presiden dan Wakil Presiden, tapi demi klarifikasi keterangan keterangan, perlu Pansus mengundang."

Temuan sementara Pansus Pelindo II, Pansus menduga adanya indikasi intervensi asing dalam pengelolaan aset-aset yang dimiliki negara. Hal ini diduga juga terjadi pada pengelolaan Pelabuhan Tanjung Priuk dimana PT Pelindo II kini menjadi operator dari pelabuhan tersebut.

Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN

"Dari hasil penelusuran tim pansus, terdapat indikasi penguasaan aset negara oleh pihak asing dari pengelolaan aset-aset negara," ujar Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka di Gedung DPR beberapa waktu lalu.

Untuk itu, tim pansus akan berusaha secara maksimal untuk mengungkap sejumlah penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di PT Pelindo. "Akankah kita menyerahkan republik ini kepada tangan-tangan mafia. Persoalan BUMN ini adalah persoalan bagaimana mekanisme ekonomi kita dijalankan seperti pasal 30 UUD 1945. Ini untuk menyelamatkan aset negara," ujarnya menegaskan.

Dari hasil penyelidikan sementara, tim pansus menemukan adanya indikasi kerugian negara terhadap masalah-masalah yang terjadi di PT Pelindo II. Diperkirakan, potensi kerugian negara jumlahnya lebih besar dari kasus Century.

"Indikasi kerugian negara bisa lebih besar dari kasus Century. Kami mengidentifikasikan adanya kerugian negara dengan jumlah lebih dari Rp7 triliun."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya