MKD Putuskan Skandal Freeport Masuk Persidangan

Menteri ESDM lapor ke MKD
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini sempat mengalami kebuntuan. Ini lantaran ada perdebatan mengenai Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang Tata Beracara MKD.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

Aturan itu mengenai, apakah pejabat eksekutif bisa melaporkan anggota DPR. Pada hari ini, MKD pun memanggil seorang pakar bahasa hukum.

"Di dalam sudah saya terangkan karena memang (pasal itu) bunyinya setiap orang. Kan setiap orang tidak memandang status dan peran," kata pakar yang bernama Yayah Bachria Mugnisjah Lumintaintang itu, usai keluar dari ruangan MKD, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.

Berdasarkan keterangan pengajar di Universitas Nasional (Unas) itu maka Menteri ESDM Sudirman Said bebas untuk melaporkan anggota Dewan ke MKD.

"Menteri kan orang. Kan dia termasuk perseorangan. Cuma statusnya, jabatannya, kebetulan dia menteri," ujar Yayah.

Menurutnya, pandangan ilmiah yang disampaikannya tidak ditimpali oleh para anggota MKD. Sehingga tidak jelas apakah MKD menerima penjelasannya.

Resmi Sidang

Usai mengundang pakar bahasa itu, MKD langsung menggelar rapat internal. Setelah rapat selama kurang lebih satu jam, MKD akhirnya memutuskan untuk melanjutkan perkara Ketua DPR Setya Novanto ini ke persidangan. Jadwal sidang akan ditentukan pada Senin pekan depan.

"Dilanjutkan ke persidangan. Kata 'dapat' itu boleh, tidak terkecuali Sudirman Said. Jadi tetap kita lanjutkan. Tidak ada perbedaan pandangan," kata Anggota MKD, Syarifuddin Sudding, ketika ditemui di luar ruang MKD, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.

Mengenai rekaman yang diserahkan Sudirman, Sudding mengatakan bahwa persoalan itu sudah masuk pembuktian. Sehingga mengenai kebenaran bukti itu akan bisa diketahui saat persidangan.

"Itu sudah dalam proses pembuktian, nanti dari pihak pelapor diminta untuk konfirmasi," ujarnya.

Lalu apakah sidang akan tertutup atau terbuka?

Politikus Partai Hanura itu menuturkan bahwa MKD akan mempertimbangkannya secara proporsional. Artinya jika suatu waktu sidang diminta tertutup maka MKD akan membuatnya tertutup secara sementara.

"Sidangnya terbuka dan tertutup, artinya secara proporsional. Kalau terperiksa ingin tertutup ya silakan. Kalau ingin terbuka ya tidak apa-apa. Jadwalnya ya kita nyusun agenda mulai dari Senin. Jadwal itu akan kita sepakati setelah rapat hari Senin, pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil," katanya.

Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
Salah satu tribun di Mimika Sports Complex

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Pembangunan Mimika Sports Complex dibantu oleh PT Freeport Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2016