- Antara/ Audy Alwi
VIVA.co.id - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang digelar Senin, 23 November 2015, kemarin dan berlangsung sekitar 5 jam belum menghasilkan keputusan penting. Rapat deadlock lantaran ada perdebatan mengenai Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang Tata Beracara MKD yang mengatur apakah pejabat eksekutif bisa melaporkan anggota DPR.
"Seharunya pasal 5 itu tidak perlu diperdebatkan, dijalankan saja terlebih dahulu," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.
Karena perdebatan itu, maka Ketua MKD Surahman Hidayat memutuskan untuk memanggil pakar bahasa hukum untuk dimintai saran. Rapat MKD ini direncanakan siang ini sekitar pukul 14.00 WIB. "Ya memang suasana rapat kemarin terjadi perdebatan, saling mengadu argumentasi, argumentasi boleh saja," ujar Junimart.
Dalam rapat kemarin, terlihat beberapa anggota MKD keluar ruangan MKD untuk mengikuti rapat di komisinya. Hal itu membuat Junimart tidak senang. "Saya tidak setuju anggota MKD itu menduduki di komisi juga, saya lebih suka MKD itu lebih baik independen," kata Junimart menegaskan.
Terkait ini, ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis, sebelumnya sudah memberikan pandangan. Margarito menilai Sudirman melaporkan Novanto dalam kapasitas sebagai menteri.
"Pemerintah melaporkan anggota DPR ke MKD, apakah itu merupakan satu pelanggaran hukum, saya berpendapat tidak cukup berdasar untuk mempolitisi tindakan itu sebagai tindakan melawan hukum," kata Margarito kepada VIVA.co.id.
(mus)