Ahli Hukum: Sebagai Menteri Sudirman Boleh Laporkan DPR

Sudirman Said
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Sudirman Said Pamit, Pegawai ESDM Menangis
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih mempersoalkan posisi Sudirman Said sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat melaporkan Ketua DPR Setya Novanto. Mereka belum bulat mengenai apakah boleh seorang menteri melaporkan legislatif dengan tuduhan pelanggaran etika.

Sudirman Akui Banyak 'Gesekan' Saat Jadi Menteri ESDM

Oleh karena itu, dalam sidang lanjutan hari ini, Selasa, 24 November 2015, MKD akan memanggil ahli bahasa hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sudirman Said Cerita Pencapaian Selama Jabat Menteri ESDM


Menyikapi masalah ini, ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis, menilai bukanlah suatu masalah Sudirman melaporkan Novanto dalam kapasitas sebagai menteri.


"Pemerintah melaporkan anggota DPR ke MKD, apakah itu merupakan satu pelanggaran hukum, saya berpendapat tidak cukup berdasar untuk mempolitisi tindakan itu sebagai tindakan melawan hukum," kata Margarito kepada
VIVA.co.id.


Margarito menjelaskan, posisi Sudirman adalah eksekutif. Sedangkan yang dilaporkan anggota sekaligus Ketua DPR.


"Dari segi substansi memang tidak dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum. Saya tidak melihat itu sebagai masalah hukum," ujar alumni Universitas Hasanuddin, Makassar tersebut.


Margarito mengakui Sudirman merupakan bagian dari pemerintah, pembantu presiden. Dia melaporkan cabang kekuasaan yang lain. Sikap ini dia pandang tidak bisa dipolitisir sebagai perbuatan melawan hukum.


"Sebab, bagaimana caranya pemerintah mengoreksi sesuatu yang menurut mereka keliru, begitu ada fakta? Hukum kita tidak menyediakan aturan untuk melaporkannya atau menanganinya," dia menambahkan.


Margarito melanjutkan, dalam hubangan yang tidak ada peraturan spesifik, UU MKD memungkinkan siapa saja termasuk Ketua DPR untuk melaporkan suatu masalah etika.


"Bahwa laporan itu datang dari mana saja, khusus kasus ini, jujur saya tidak melihat tindakan Pak Sudirman melawan hukum. Tindakannya sah."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya