Pengacara Temui Novanto, Cari Celah Pidanakan Sudirman Said

Ketua DPR RI Setya Novanto
Sumber :
VIVA.co.id
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
- Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Rudi Alfonso mengatakan Menteri ESDM Sudirman Said bisa melanggar Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Hal itu katanya jika alat bukti yang diselidiki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak memiliki indikasi pelanggaran. Hal ini disampaikan Rudi ketika mendatangi kliennya di gedung Nusantara III DPR.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

"Kita konstruksi pasal yang dilanggar, penyadapan, pencemaran nama baik, kemudian fitnah Pasal 311 dan ancaman hukumannya 4 tahun," kata Rudi, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2015.

Firman Wijaya yang tergabung dalam kuasa hukum Setya Novanto menambahkan, kedatangannya ke Nusantara 3 adalah untuk menanyakan alat bukti seperti rekaman dan transkip yang tengah diproses di MKD.

Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?

"Selama pertemuan itu kita ingin tahu berapa durasinya. Diedit atau tidak. Hasil rekamannya seperti apa," ujar Rudi.

Sementara itu Firman mengatakan Pasal 31 dan 32 UU ITE dengan tegas mengatur soal pihak-pihak yang punya kewenangan untuk melakukan penyadapan. Firman mempertanyakan kewenangan petinggi PT Freeport yang merekam percakapannya dengan Novanto pada Juni lalu.

"Dalam UU ITE dilarang bagi mereka yang tak punya wewenang menggunakan cara penyadapan sehingga dijadikan alat bukti, kecuali dibenarkan UU," kata Firman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya