Hal itu katanya jika alat bukti yang diselidiki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak memiliki indikasi pelanggaran. Hal ini disampaikan Rudi ketika mendatangi kliennya di gedung Nusantara III DPR.
"Kita konstruksi pasal yang dilanggar, penyadapan, pencemaran nama baik, kemudian fitnah Pasal 311 dan ancaman hukumannya 4 tahun," kata Rudi, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2015.
Firman Wijaya yang tergabung dalam kuasa hukum Setya Novanto menambahkan, kedatangannya ke Nusantara 3 adalah untuk menanyakan alat bukti seperti rekaman dan transkip yang tengah diproses di MKD.
"Selama pertemuan itu kita ingin tahu berapa durasinya. Diedit atau tidak. Hasil rekamannya seperti apa," ujar Rudi.
Sementara itu Firman mengatakan Pasal 31 dan 32 UU ITE dengan tegas mengatur soal pihak-pihak yang punya kewenangan untuk melakukan penyadapan. Firman mempertanyakan kewenangan petinggi PT Freeport yang merekam percakapannya dengan Novanto pada Juni lalu.
"Dalam UU ITE dilarang bagi mereka yang tak punya wewenang menggunakan cara penyadapan sehingga dijadikan alat bukti, kecuali dibenarkan UU," kata Firman.