121 Kepala Daerah Ajukan Cuti Kampanye

VIVAnews - Sebanyak 121 kepala daerah se Indonesia telah mengajukan cuti kampanye pemilihan presiden. Dari jumlah tersebut sudah 116 yang disetujui Menteri dalam Negeri. Selebihnya masih dalam proses.

Pemerintah mengharapkan agar kepala daerah yang dapat izin cuti kampanye ini tidak menggunakan fasilitas negara. Baik itu mobil dinas, rumah dinas atau fasilitas negara lainnya.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan/Juru Bicara Depdagri, Saut Situmorang usai mendampingi Mendagri Mardiyanto membuka Rapat Kerja Nasional Apeksi di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Riau, Jumat 26 Juni 2009.

"Dari 121 tersebut, 12 diantaranya gubernur. Dan izin 12 gubernur itu sudah diproses. Mereka hanya boleh cuti sekali dalam seminggu," terang Saut.

Sementara wakil gubernur yang mengajukan cuti hanya 7 orang, dan izinnya sudah dikeluarkan semua. Pengajuan cuti terbanyak diajukan oleh bupati yakni 49 orang. "Semuanya sudah dikeluarkan izin cutinya. Kalau wakil bupati yang mengajukan 27 orang tapi yang setujui baru 24 orang," paparnya.

Sedangkan walikota yang mengajukan izin sebanyak 15 orang. Dari jumlah itu hanya satu yang masih dalam proses. "Kalau wakil walikota yang mengajuakan 9 orang. Semuanya sudah kita proses dan sudah keluar," terangnya.

Ia menambahkan, untuk memantau keterlibatan kampanye kepala daerah ini, ia menyerahkan sepenuhnya Bawaslu dan Panwaslu melakukan pengawasan. "Pengawasan domainnya Bawaslu dan Panwaslu. Jadi kita serahkan ke mereka," paparnya.

Laporan: Ali Azumar | Riau

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024
Ilustrasi KTP.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mempersilakan warga untuk mengajukan keberatan jika terkena penonaktifan NIK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024