Politikus PDIP: Soal Freeport, Ganti Sudirman Said

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu (kedua dari kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan Indonesia seharusnya bisa renegosiasi dengan PT Freeport dengan 'kepala tegak' dan sejajar. Tapi nyatanya, Menteri ESDM Sudirman Said malah sudah mengeluarkan surat perpanjangan operasi Freeport.

"Jadi kita minta Sudirman Said Diganti. Presiden harus segera bersih-bersih kabinet yang memiliki watak pemburu rente," ujar Masinton dalam diskusi 'Menggali Freeport di Antara Kepentingan Asing dan Kedaulatan Indonesia' di Jakarta, Minggu 22 November 2015.

Menurut Masinton, jangan sampai Indonesia sudah menyerahkan kontrak Freeport yang sudah 48 tahun ke pejabat yang bermental 'jongos'. Sebabnya pejabat seperti itu akan bekerja mendahulukan kepentingan pribadi dan menginjak-injak kepentingan nasional. Sehingga saat ini seharusnya kepemilikan saham Indonesia atas PT Freeport tidak 9 persen lagi, tapi seharusnya sudah 90 persen.

"Berdaulat dong. Bagaimana kita pertaruhkan kedaulatan kita saat negosiasi dengan Freeport. Presiden harus tempatkan pejabatnya yang bermental Trisakti dan bukan jongos," kata Masinton.

Ia mengatakan keuntungan negara ketika bekerja sama dengan Freeport saja tidak ada akses auditnya. Sehingga selama ini ketika Indonesia mendapatkan keuntungan hanya mengikuti hitungan keuntungan berdasarkan Freeport.

Nilai Divestasi Freeport Telah Ditentukan

Menurutnya, penggantian pejabat bermental 'jongos' ini harus segera dilakukan karena efeknya 20 tahun ke depan.

"Ketika putus dari Freeport katanya kita bakal diserang, belum apa-apa nyali sudah ciut. Belum apa-apa sudah mengganggu stabilitas politik. Pejabat apa kaya gini," ujar Masinton.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengirimkan surat pada Chairman Freeport McMoran James R. Moffet bernomor 7522/13/MEM/2015 pada 7 Oktober 2015. Surat tersebut berisi tanggapan pernyataan Sudirman atas permohonan perpanjangan operasi PT Freeport.

Dalam surat tersebut, Sudirman bersikap PT Freeport bisa melanjutkan kontrak karya hingga 30 Desember 2021. Belakangan, surat tersebut beredar di media.

Ilustrasi/Protes pertambangan PT Freeport di Indonesia

Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport

Dia akan tegas mengambil keputusan sesuai dengan undang-undang.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016