Menguat, Desakan Jokowi Tetapkan Kabut Asap Bencana Nasional

Siswa dan siswi SD di palembang menulis surat untuk Presiden
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK
VIVA.co.id
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Almuzammil Yusuf mendesak Presiden Joko Widodo segera menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional. Bila ada hambatan undang-undang dia menyarankan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

DPR Pertanyakan SP3 atas Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan

"Kalau masih ada hambatan legislasi, Perppu jadi solusi dibahas cepat oleh DPR," ujar Almuzammil kepada
Zumi Zola Berikan Eskavator Tiap Kecamatan di Jambi
VIVA.co.id , Selasa 27 Oktober 2015.


Menurutnya, jika bencana nasional dicanangkan, maka memungkinkan ada anggaran memadai diturunkan. Dalam Perppu perlu pula ditegaskan bahwa sanksi hukum tidak otomatis dihilangkan bagi perusahaan yang kini diproses aparat penegak hukum. "Harus ditulis pasti dalam Perppu," ujarnya.


Almuzammil minta perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran atau terlibat menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan diambil kembali konsensinya. Konsesi itu menurutnya tak perlu dialihkan kepada perusahaan lain, tetapi dialihkan untuk kedaulatan pangan.


"Ada areal yang dibakar dikembalikan jadi wilayah kedaulatan tangan. Dialihkan bukan kepada perusahaan lain, tapi untuk kedaulatan pangan. Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan bisa kerja sama dengan Pertanahan (BPN) untuk prosesnya. Nanti bisa dipakai buat ladang bisa jagung, singkong, buah. Itulah kedaulatan pangan," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya