Beredar Surat Pendamping Dana Desa Harus Jadi Kader PKB

Surat kontrak pendamping Dana Desa.
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA.co.id - Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal tengah mencari orang untuk menjadi pendamping pemanfaatan dana desa di daerah-daerah.

PKB Bicara Soal Koalisi Kekeluargaan

Namun di tengah proses tersebut, beredar surat kontrak yang meminta para pendamping desa untuk menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gaji para pendamping itu juga akan dipotong untuk kepentingan pengurus PKB di wilayah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKB, Helmy Faishal Zaini merespons dingin beredarnya surat kontrak pendamping dana desa yang memuat ketentuan harus menjadi kader PKB dan bersedia gajinya dipotong untuk kepentingan partai.

PKB Tunjuk Marwan Jafar jadi Ketua Pemenangan Pemilu

"Kalau demi kesejahteraan rakyat sih nggak apa-apa yah. Tapi kalau buat partai doang nggak bagus," kata Ketua Fraksi PKB, Helmy Faishal Zaini ketika dimintai pendapatnya mengenai ini, Senin 26 Oktober 2015.

Kemudian, mengenai perjanjian untuk memberikan 10 persen gajinya pada PKB, Helmy menilai uang itu juga akan kembali kepada rakyat nantinya.

KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa

"Saya rasa kalau 10 persen doang ya nggak apa-apa. Menurut saya partai kan ntar juga buat ke rakyat juga kan," ujar Helmy.

Berikut ini isi surat kontrak kontroversial tersebut:

SURAT PERNYATAAN KOMITMEN

Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa dengan menandatangani Surat Pernyataan ini Saya:

Nama:
Alamat:
Tempat Tanggal Lahir:

Apabila Saya lolos menjadi Pendamping Kecamatan dalam Program Pendampingan Anggaran Desa Kementerian Desa maka saya:

1. Bertanggung jawab memonitor dan menjalankan terhadap pelaksanaan dan pengerjaan program Pendampingan Anggaran Desa.

2. Mematuhi kaidah dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan program.

3. Bersedia menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa dan bersedia menjalankan / membantu dalam membesarkan Partai Kebangkitan Bangsa.

4. Bersedia untuk sepenuhnya memberikan komitmen sebesar 10% dari nilai gaji yang dihasilkan sebagai pendamping kecamatan setiap bulan selama menjadi pendamping.

5. Apabila dikemudikan hari ternyata pernyataan ini dilanggar seperti tersebut yang dinyatakan pada butir-butir di atas, maka kami bersedia untuk diajukan oleh DPC PKB Kab. Sukabumi untuk diberhentikan sebagai pendamping kecamatan dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan itikad baik dan tanpa tekanan dari pihak manapun juga untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sukabumi    Juli, 2015

(tanda tangan di atas materai)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya