- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Menindaklanjuti Revisi UU KPK Wakil Ketua DPRI RI Fadli Zon menjelaskan kedatangannya ke KPK kemarin. Fadli meminta penjelasan Presiden soal revisi yang diajukan pemerintah bulan Juni lalu.
Ia mengatakan bahwa sesuai yang diatur UU, revisi ini merupakan hak anggota 25 plus 2. Pada prinsipnya tetap saja revisi bisa dilakukan atas persetujuan pemerintah, tentunya bekerja sama dengan DPR.
“Untuk itu kita meminta agar ada klarifikasi, karena pernah diajukan pemerintah bulan Juni lalu. Jadi kita minta keterangan itu, apakah ini ada revisi atau tidak,” ujar Fadli di Senayan Selasa 13 Oktober 2015.
Lebih lanjut dijelaskan Fadli, komitmennya jelas bahwa KPK sangat dibutuhkan dalam iklim seperti ini. Terlebih lagi katanya, institusi penegak hukum jauh dari maksimal.
“Bukan hanya jauh dari maksimal bahkan sangat politis,” katanya.