DPR: Revisi UU KPK Harus Didiskusikan dengan Pemerintah

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, usulan revisi Undang-Undang KPK adalah hak setiap anggota DPR. Selain itu, menurutnya pembuatan UU tidak melulu urusan DPR, tetapi juga pemerintah. 

'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'
Apalagi dengan isu sensitif seperti revisi UU KPK, DPR perlu berkonsultasi terus dengan pihak pemerintah.

KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta
"Dalam kaitan ini tentu pembuatan UU tidak (ditangani) DPR saja. Ini memang isu sensitif makanya dalam Badan Musyawarah, kami minta akan membuat rakonsul dengan Presiden, apakah hal ini kita kerjakan atau tidak. Kalau ini kita kerjakan harus ada dengan pemerintah," kata Fadli di Gedung DPR, Jumat, 9 Oktober 2015.

Menurut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini surat untuk meminta bertemu dengan Presiden atau pemerintah sudah disampaikan ketua DPR.

"Surat sudah disampaikan ketua DPR, mudah-mudahan hari Senin depan lebih bagus," ujar Fadli.

Fadli sendiri berpandangan, status usulan ini seharusnya bersama antara DPR dengan pemerintah. Karena menurutnya tidak baik jika inisiatif revisi ini hanya berasal dari satu pihak.

"Seharusnya bersama. Makanya perlu konsultasi dengan presiden, karena tidak mungkin inisiatif satu pihak, tidak akan jadi UU," kata Fadli.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya