Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Usulan revisi Undang-Undang KPK masih menuai pro dan kontra. Anggota DPR RI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, usulan revisi UU KPK adalah hasil pertukaran pikiran banyak pihak, termasuk pihak dari luar DPR seperti pakar dan pemerintah.
Wacana revisi ini juga menurutnya sudah sejak lama digulirkan. "Wacana sudah lama, dari Februari. Ini kan selalu terjadi pertukaran pikiran," kata Hendrawan di DPR, Jumat malam, 9 Oktober 2015.
Wacana revisi ini juga menurutnya sudah sejak lama digulirkan. "Wacana sudah lama, dari Februari. Ini kan selalu terjadi pertukaran pikiran," kata Hendrawan di DPR, Jumat malam, 9 Oktober 2015.
Hendrawan juga mengakui bahwa ada sebagian ide-ide pemerintah yang terdapat dalam draf yang beredar. Ia juga mengaku akan terbuka dengan dialektika seputar wacana ini.
"Ya sebagian ada ide-ide pemerintah. Dialektika itu hal biasa. Ada tukar-menukar argumentasi," ujar Hendrawan.
Menanggapi adanya petisi penolakan revisi ini dari
netizen
, Hendrawan justru mengaku senang dengan itu. Karena, katanya, itu bukti bahwa masyarakat sadar dengan isu-isu terkini.
"Semua aspirasi publik yang ditangkap jadi pertimbangan. Semua teman-teman terlibat mencermati. Bagus dong (petisi), berarti masyarakat sadar," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hendrawan juga mengakui bahwa ada sebagian ide-ide pemerintah yang terdapat dalam draf yang beredar. Ia juga mengaku akan terbuka dengan dialektika seputar wacana ini.