Seskab: Pemerintah Belum Sikapi Revisi UU KPK

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah masih menunggu undangan dari DPR terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi Minta Enam Holding BUMN Dimatangkan

Menurut dia, pemerintah belum menentukan sikap terkait wacana revisi beleid komisi antirasuah yang memicu polemik tersebut.

"Secara resmi ini kan menjadi usul inisiatif DPR. Pemerintah sebenarnya belum masuk kepada bagaimana sikap pemerintah. Pemerintah akan menentukan sikapnya kalau kemudian secara resmi sudah memerlukan kehadiran pemerintah," kata Pramono di Istana Negara, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2015.

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Lihat:

Revisi UU KPK ini memang sudah masuk program legislasi nasional. Namun menurut Pramono, status draft tersebut baru usulan dan pemerintah menunggu agenda pembahasan dengan dewan.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Pemerintah pasti akan menyampaikan standing positionnya pada saatnya. Ya nanti kalau sudah diundang DPR," kata mantan Wakil Ketua DPR ini.

Saat ini, pemerintah masih menunggu proses internal yang terjadi di DPR. Namun, suara berbeda muncul dari DPR. Politisi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, DPR tidak pernah mengajukan draf usulan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, draf awal yang muncul di media dan sudah menyebar terkait dengan usulan umur KPK hanya 12 tahun, lalu KPK hanya menyidik kasus korupsi di atas Rp50 miliar, adalah draf awal dari pemerintah.

"Itu drafnya saja masih logo Presiden," kata Masinton. Selengkapnya baca di

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya