Anggota DPR: Draf Revisi UU KPK Usulan Individu

Aksi Pantomim Serikat Pekerja JICT di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PPP Arsul Sani pada Jumat 9 Oktober 2015 mengatakan, sebenarnya usulan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang ramai belakangan ini adalah usulan dari individu anggota DPR.

Sebab sudah menjadi hak anggota DPR untuk mengusulkan sebuah RUU masuk ke dalam prolegnas prioritas. Sehingga, mereka mengumpulkan tanda tangan agar revisi UU KPK itu masuk prolegnas 2015.

Usulan ini, kata Arsul sebenarnya melanjutkan apa yang sudah dibicarakan pada bulan Juni lalu antara Badan Legislatif (Baleg) dengan Menteri Hukum dan HAM.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Pemerintah sampaikan pada Baleg untuk memasukkan RUU KPK dalam prolegnas tapi Jokowi tidak setuju. Akhirnya gantung status RUU itu," ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta.

Ia mengatakan saat sejumlah anggota DPR lintas fraksi mengajukan usulan terkait RUU KPK, itu hanya sebatas memasukkan RUU KPK ke dalam prolegnas prioritas 2015. Tapi bukan berarti sudah menyusun dan memasukkan draf RUU itu.

Ia melanjutkan kalau RUU KPK sudah masuk ke dalam prolegnas prioritas 2015, maka tahap selanjutnya baru Baleg mengundang pengusul untuk membicarakan materi atau draf dari RUU tersebut.

Sementara, terkait dengan draf yang beredar dan isinya memasukkan pasal membatasi usia KPK hanya 12 tahun, ia mengatakan harus dilihat lebih dulu draf tersebut diusulkan oleh pihak mana.

Sebab dalam draf itu ada lambang kepresidenan. Terkait hal ini ia belum mengkonfirmasi draf tersebut ke fraksi PDIP. Meski begitu memang belum tentu draf tersebut yang akan digunakan.

Selanjutnya, Arsul menegaskan bahwa PPP tidak akan setuju kalau usia KPK dibatasi 12 tahun. KPK sebenarnya memang lembaga ad hoc yang berarti tidak permanen. Sehingga eksistensi KPK bisa dibatasi dengan cara kuantitatif dan kualitatif.

Ia menjelaskan kalau usia KPK dibatasi secara kuantitatif tentu dibatasi dengan waktu. Sementara kalau secara kualitatif, pembubaran KPK harus ada klausul tambahan bahwa dalam jangka waktu KPK akan berakhir.

Tapi, kata dia, presiden memandang KPK masih diperlukan untuk mendukung pemberantasan korupsi, maka presiden harus diberi kewenangan menambah usia KPK melalui undang-undang atau peraturan pemerintah.

"Sebab yang paling concern dengan pemberantasan korupsi itu pemerintah. Jadi kita tidak terpaku pada pembatasan umur secara kuantitatif," ujar Arsul.

Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016