Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR Minta Jangan Asal Tuding

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta semua pihak tidak langsung menuding bahwa fraksi tertentu atau DPR yang akan merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, upaya itu juga dituding ingin melemahkan lembaga antirasuah itu.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Taufik mengatakan, revisi UU ini masih berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Untuk itu, belum bisa dikatakan sudah menjadi keputusan fraksi-fraksi atau DPR.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


"Kami terlalu simpel menolak atau menerima. Padahal, belum tentu yang menolak setuju pelemahan. Karena, ada juga yang menerima, tapi menolak pelemahan," ujar Taufik, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2015.


Taufik yakin bahwa keinginan untuk merevisi UU KPK itu baru berasal dari individu anggota DPR. Sebab, lazimnya dalam proses legislasi, ini masih dalam penggodokan oleh Baleg.


Nantinya, kata Taufik setelah DPR setuju direvisi, maka akan ada pembahasan lagi dengan pemerintah. Maka itu, dia meminta untuk memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Baleg guna merumuskan.


"Kita jangan menjurus orang per orang, fraksi per fraksi. Ini masih proses alamiah di DPR," tutur politisi PAN ini.


Kata Taufik, lebih baik sekarang berproses. Sebab, usulan-usulan ini juga tidak akan menjadi kebijakan UU kalau pemerintah tidak setuju.


Menurut dia, wacana yang ada saat ini biar menjadi daftar inventarisasi masalah (DIM), untuk nantinya menjadi bahan pembahasan. Upaya ini agar tidak mempersempit persoalan apakah setuju revisi atau tidak.


"Ada yang setuju tapi untuk memperkuat. Tapi, ada yang tidak setuju, di belakang itu memperlemah. Terbuka saja," kata dia.


Sebelumnya, satu pasal dalam usulan draf revisi UU KPK menyebutkan "umur" komisi antirasuah itu hanya 12 tahun sejak diundangkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya