- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tapi sayangnya, sebanyak 45 orang anggota DPR tersebut dari 6 fraksi justru ikut menandatangi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya itu dinilai telah mengkhianati harapan dan kepercayaan rakyat, karena membuat para koruptor bernafas lega.
"Satu tahun duduk di parlemen, komitmen 45 anggota DPR tersebut terhadap pemberantasan korupsi ternyata surut," kata Masykurudin melalui pesan singkatnya, Jumat, 9 Oktober 2015. [Baca: ]
Menurutnya harapan rakyat akan adanya perbaikan pemerintahan yang lebih bersih bebas korupsi ternyata justru mundur ke belakang dengan adanya gerakan pelemahan KPK tersebut.
Selain itu, kata Masykur, usulan revisi Undang-undang KPK tersebut bisa menjadi sebuah pengingkaran terhadap komitmen pemberantasan korupsi, yang jelas akan mempengaruhi aspek lainnya.
"Misalnya dari 45 anggota DPR ini menjadi representasi. Sedangkan terdapat 47 kabupaten/kota dari daerah pemilihan mereka masing-masing sedang melaksanakan Pilkada serentak. Maka jelas itu bisa mempengaruhi elektabilitas partainya," ujar Masykurudin.
Masykur menegaskan, bahwa pengingkaran tersebut akan berpengaruh langsung terhadap elektabilitas partai politik di daerah pemilihan para wakil rakyat itu di Pilkada.