Politisi PDIP: Pemerintah Tak Tolak Revisi UU KPK

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menjelaskan mengapa ia dan yang lain menginisiasi usulan revisi Undang-Undang KPK.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Alasannya adalah agar UU KPK yang telah direvisi bisa langsung diterapkan oleh pimpinan KPK yang baru nanti. Katanya agar pimpinan KPK yang baru tidak memiliki kewenangan yang lebih.
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


"Agar pimpinan KPK yang baru itu menggunakan Undang-undang itu. Agar KPK ini tidak jadi lembaga yang
superbody
," kata Masinton di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2015.


Menurut anggota Komisi III DPR ini, revisi ini sebenarnya tidak ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Ia beranggapan pemerintah hanya belum siap dengan revisi ini.


"Revisi ini sudah masuk prolegnas 2016. Usulan pemerintah dimajukan jadi 2015. Juni itu pemerintah belum siap," ujar Masinton.


Namun menurut Masinton, jika Presiden Jokowi benar-benar menegaskan kembali menolak usulan revisi yang diramaikan kembali oleh DPR, maka DPR katanya bisa saja menunda pembahasan revisi ini.


"Ya bisa dipending dulu. Sampai pemerintah siap," kata Masinton.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya