Setelah 12 Tahun KPK 'Disuntik Mati', Ini Penjelasannya

Aksi Pantomim Serikat Pekerja JICT di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto menjelaskan alasan mengapa 'masa hidup' KPK hanya ditentukan sampai 12 tahun ke depan.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Menurut Bambang, 12 tahun nanti usia KPK akan sama dengan masa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Masa RPJM sendiri diketahui berusia 25 tahun.

"Kita melihat KPK ini dilahirkan pada 2002. Kalau itu 12 tahun ke depan berarti usia KPK sudah 25 tahun. Usia itu sama dengan RPJM," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2015

Karena itulah, kata Bambang, 12 tahun ke depan seharusnya KPK sudah selesai. Ia juga menyamakan usia 12 tahun ke depan itu dengan lima kali Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) saat Orde Baru.

"Mestinya (KPK) sudah selesai. Itu juga sama dengan lima kali Repelita kalau zaman Pak Harto. Lima kali Repelita itu artinya sudah take off, tinggal landas," ujar Bambang.

Menurutnya, selama 25 tahun sejak KPK dibentuk, lembaga antirasuah ini hanya difungsikan sebagai pencegah korupsi. Karena menurut Bambang, selama ini Kepolisian dan Kejaksaan belum memperlihatkan fungsi pencegahan yang optimal.

"Dalam 25 tahun, masak lembaga kita yang namanya Kepolisian dan Kejaksaan belum mampu. Itu kan menunjukkan kita sebagai anak bangsa itu harus diperkuat. Jadi KPK difungsikan untuk penguatan itu, pencegahan," kata Bambang.

Rencana revisi Undang-Undang KPK kembali mengemuka. Ini menyusul proses pembahasan mengenai rencana tersebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang terus berkembang.

Seperti waktu-waktu yang lalu, perkembangan mengenai revisi UU KPK ini menuai polemik. Banyak kalangan, termasuk para politikus dan juga aktivis antikorupsi yang menolak.

Penolakan terhadap revisi UU KPK bukan tanpa alasan. Sejumlah pasal dalam draf yang sudah beredar itu memang berisi aturan yang kontroversial. Misalnya, pembatasan masa tugas KPK menjadi hanya 12 tahun. [Baca selengkapnya ] 
(ase)

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak
Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016