Mencegah Beda Tafsir Pidana Pilkada

Nota Kesepahaman Penegakan Hukum Pilkada 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
- Guna menyamakan pemahaman para penegak hukum dalam melakukan proses hukum pidana terkait pelanggaran pilkada. Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan membuat prosedur operasi standar (SOP) sebagai panduan penindakan pelanggaran dalam Pilkada.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

"Dengan SOP, pengawas pemilu, jaksa dan polisi dapat bekerja secara profesional sesuai undang-undang," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum AK Basuni Masyarif di Bawaslu, Kamis 8 Oktober 2015.
50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK


Nantinya, melalui SOP itu diharapkan, anggota Sentra Gakkumdu dapat menentukan minimal dua alat bukti pelanggaran pemilu untuk dijadikan dasar penyidik Polri dalam melakukan penyidikan.


"Diharapkan, perbedaan pemahaman pasal dan penanganan dapat diselesaikan, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat. SOP merupakan wujud kesepakatan bersama untuk menyelesaikan pelanggaran pemilu," kata Basuni.


Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui bahwa memang masih ada perbedaan penafsiran antara penyidik, jaksa dan pengawas pemilu dalam menangani laporan pelanggaran pemilu. Untuk itu, diperlukan sinergitas, persamaan persepsi, dan kerja sama yang baik dari seluruh unsur dalam Sentragakumdu.


"Apakah itu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik atau pelanggara pidana. Kita berharap adanya kerja sama yang baik termasuk para saksi dalam proses penyidikan," kata Badrodin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya