Ahok: Saya Ikut Presiden, UU KPK Tak Usah Direvisi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga ad hoc yang dibentuk paska masa reformasi untuk tujuan khusus pemberantasan korupsi.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Lembaga itu dibentuk karena munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap kemampuan lembaga penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian, untuk secara khusus melakukan tindakan pemberantasan korupsi.

"Dulu kita bentuk komisi-komisi karena tidak percaya pada institusi yang asli," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di kantor Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2015.

Karena sifatnya yang ad hoc, kata Ahok, lembaga KPK sebenarnya bisa saja dibubarkan jika Kepolisian dan Kejaksaan, bisa benar-benar membuktikan kinerjanya. Serta mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk melakukan tindakan pemberantasan korupsi kepada kedua lembaga.

"Kalau polisi dan jaksa udah makin baik, bila perlu setahun juga bisa udah enggak perlu ada KPK," ujar Ahok.

Maka dari itulah ia menganggap wacana revisi Undang-Undang KPK akan membahayakan keberadaan lembaga KPK dan kegiatan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak

Pasal kelima dari rancangan revisi undang-undang menyatakan "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan."

Bila dalam waktu 12 tahun Kepolisian dan Kejaksaan belum bisa menunjukkan peningkatan kinerja dalam hal pemberantasan korupsi, Ahok mengatakan, maka masa depan penangkapan para koruptor patut dikhawatirkan. KPK tidak akan ada, dan kinerja Kepolisian dan Kejaksaan Agung belum dapat diandalkan.

Ia menyarankan agar wacana revisi tidak dilakukan. Bila dilakukan, tidak mencantumkan pasal kontroversial yang memberikan jangka waktu spesifik akan keberadaan lembaga KPK.

"Untuk pemberantasan korupsi, saya kira patokan yang diambil bukan waktu," ujar Ahok.

Ahok mencontohkan keberadaan lembaga Independent Commision Against Corruption (ICAC) di Hong Kong. Lembaga itu tidak dibubarkan meski sejak tahun 1974 terus melakukan pemberantasan korupsi dan membuat lembaga pemerintahan di Hong Kong lebih bersih saat ini dari tindakan korupsi.

Maka dari itu, terkait wacana perevisian Undang-Undang KPK yang belakangan kembali digulirkan DPR, Ahok menyatakan bahwa dirinya sebagai pejabat negara, mengambil sikap yang sama dengan Presiden Joko Widodo.

Ahok menilai revisi UU KPK dengan menyertakan pasal yang mengatur usia spesifik KPK akan mengkhianati perjuangan yang telah dilakukan oleh para reformator negara usai era orde baru, dan mengkhianati cita-cita utama dari tindakan reformasi.

"Saya ikut Presiden, Undang-Undang KPK enggak usah direvisi," ujar Ahok. (ase)

Hanura Anggap Masyarakat Belum Paham Revisi UU KPK
Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016