Wacana Usia KPK Dibatasi 12 Tahun, Ini Kata Jaksa Agung

Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto (Semarang)
VIVA.co.id
Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu
- Jaksa Agung Mohammad Prasetyo mengaku belum mengetahui perihal revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan DPR. Prasetyo bahkan meminta agar permasalahan UU KPK ditanyakan langsung kepada Pakar Hukum Pidana.

Jaksa Agung Diminta Buka Alasan Tunda Eksekusi 10 Terpidana

"Saya belum baca ya. Jadi enggak tahu," kata Prasetyo usai membuka Seminar Internasional Penanggulangan Kejahatan Transnasional di Semarang, Jawa Tengah, Kamis 7 Oktober 2015.
Jaksa Agung Minta Maaf Eksekusi Mati Terkesan Tertutup


Lebih jauh menjawab mengenai pembatasan nilai kerugian negara untuk kasus yang bisa diusut KPK, dimana KPK dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar, Prasetyo justru melemparkan jawaban itu kepada Pakar Hukum Pidana ‎Prof Romli Atmasasmita yang berada tepat di sampingnya. "Tanya ke beliau (Prof Romli) saya belum tahu," ujarnya.


Prasetyo hanya menjelaskan pentingnya sinergitas peran penegakan hukum baik kepolisian, kejaksaan, serta KPK. Sehingga ke depan tidak ada lagi benturan kewenangan. Meski mengaku belum tahu detail revisi RUU KPK, namun Prasetyo menganggap apa yang sedang dilakukan DPR terkait revisi itu bukan bagian dari upaya melemahkan institusi pemberantasan korupsi.


"Tidak ada sebenarnya semangat untuk melemahkan. Kita masih perlu KPK. Masalahnya sampai kapan itu yang mungkin sedang diperdebatkan," ujar politisi Nasdem itu.


Tentang batasan usia KPK jika revisi RUU disahkan akan membubarkan KPK minimal 12 tahun, Prasetyo menyebut hal itu tergantung kebutuhan akan pemberantasan korupsi kedepan.


"Itu (pembubaran KPK) melihat dari kebutuhannya seperti apa. Bahkan mungkin kurang dari itu (12 tahun) kalau korupsi bisa diberantas, aparat hukum lain bisa berjalan secara maksimal, " kata dia.


Politisi Nasdem itu pun enggan menanggapi lebih jauh apakah keberadaaan KPK saat ini telah banyak mengurangi angka kasus korupsi di Indonesia.


"Berkurangnya bukan pada banyaknya perkara yang disidik, tapi sejauh mana penindakan terhadap korupsi untuk memberikan dampak preventif dan menjerakan mereka yang melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya