Alasan Golkar Dukung Revisi Undang-Undang KPK

Ketua Komisi I Tantowi Yahya
Sumber :

VIVA.co.id - Fraksi Partai Golkar menjadi salah satu fraksi yang mendukung revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Ada sembilan orang anggota yang turut menandatangani usulan tersebut, termasuk Tantowi Yahya.

Wakil Ketua Komisi I DPR itu menjelaskan alasan partainya mendukung perubahan Undang-Undang KPK.

"Agenda parpol-parpol terkait amandemen UU KPK macam-macam. Kalau kami (Golkar), nawaitunya adalah perbaikan, penyempurnaan Undang-Undang yang ada," kata Tantowi dalam pesan tertulis kepada VIVA.co.id, Kamis, 8 Okotber 2015.

Ketua DPP Partai Golkar itu lalu membeberkan alasan. Pertama, penyadapan oleh KPK harus diatur mekanismenya. Selama ini, KPK tidak perlu izin pihak manapun dalam melakukan penyadapan.

"Kalau tidak mau seizin pengadilan, tetap kita cari cara lain pengawasannya. Menkominfo Rudiantara pernah menyinggung soal perlunya pengaturan penyadapan tersebut beberapa waktu lalu," ujar Tantowi.

Alasan kedua, kata Tantowi, kerja KPK harus akuntabel agar tidak jadi alat kekuasaan dan tidak pandang bulu dalam menangani perkara. Untuk itu, diperlukan badan yang mengawasinya.

Tantowi mencontohkan lembaga intelijen yang selama ini bekerja tidak diawasi. Atas perintah UU Intelijen, kerja dan operasinya akhirnya diawasi oleh dewan pengawas yang dibentuk oleh Komisi I, yang anggotanya perwakilan fraksi-fraksi.

"Di alam demokrasi seperti sekarang, tidak boleh ada badan yang kerjanya tidak diawasi. Itulah maksud Golkar ikut mendukung revisi UU KPK. Jika diterima, Insya Allah badan ini akan lebih kuat dan kerjanya," ujar Tantowi.

Revisi Undang-Undang KPK kembali mengemuka. Ini menyusul proses pembahasan mengenai rencana tersebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang terus berkembang.

Seperti waktu-waktu yang lalu, perkembangan mengenai revisi UU KPK ini menuai polemik. Banyak kalangan, termasuk para politikus dan juga aktivis antikorupsi yang menolak.

Penolakan terhadap revisi UU KPK bukan tanpa alasan. Sejumlah pasal dalam draf yang sudah beredar itu memang berisi aturan yang kontroversial. Misalnya, pembatasan masa tugas KPK menjadi hanya 12 tahun. [Baca selengkapnya ] (ase)

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak
Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016