Puan Maharani Tak Persoalkan Revisi UU KPK

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang juga Ketua DPP PDIP nonaktif, Puan Maharani, mengaku tidak masalah kalau ada keinginan dari DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Kalau memang sudah sangat
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak
urgent dan memang diperlukan penguatan dari kemudian direvisinya UU, ya saya ikut apa yang menjadi hal yang diinginkan DPR, fraksi-fraksi yang ada di DPR," kata Puan usai rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Rabu 7 Oktober 2015.


Walau banyak wacana yang menyebut bahwa revisi ini ingin melemahkan KPK, Puan mengatakan dirinya saat ini berposisi sebagai pemerintah. Tapi dia yakin, revisi yang ingin dilakukan oleh fraksi-fraksi tersebut tidak untuk melemahkan.


"Tapi penguatan fungsi dari KPK itu ke depannya bisa menjadi salah satu pilar untuk menjaga negara ini sebagai negara anti korupsi," kata mantan Ketua Fraksi PDIP di DPR itu.


Dalam salah satu pasal yang akan direvisi, umur KPK juga sudah ditentukan yakni 12 tahun sejak UU itu ditetapkan. Artinya, kalau UU KPK yang baru hasil revisi itu diberlakukan pada 2016, maka hitung mundur sejak itu hingga 12 tahun ke depan maka otomatis KPK akan dibubarkan.


Walau begitu, Puan mengaku dengan hitungan itu, sebenarnya sudah ada perhitungan yang matang dari dewan.


"Itu saya nggak ikut-ikut karena itu penentuan dari berapa lama KPK harus ada, satu tahun, dua tahun, tiga tahun, sampai 12 tahun menurut saya sudah ada pertimbangan yang dipertimbangkan di DPR," kata Puan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya