Johan Budi: Sebagian Anggota DPR Bernafsu Reduksi KPK

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menilai ada sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bernafsu mereduksi kewenangan KPK. Hal tersebut menurut Johan, merujuk pada adanya draf usulan revisi Undang-Undang KPK yang diinisiasi DPR.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Saya tidak percaya ini institusi DPR, tapi memang ada sebagian anggota DPR entah alasan apa saya tidak tahu, untuk mereduksi kewenangan KPK," ujar Johan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 7 Oktober 2015.
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


Johan meyakini bahwa draft usulan revisi UU KPK itu bermaksud untuk melemahkan lembaga anti rasuah itu. Salah satunya melihat adanya Pasal yang mengatur masa kerja KPK hanya 12 tahun sejak diundangkan.


"Sekali lagi kalau dilihat dari draf yang kalau itu benar, saya yakin tujuannya untuk melemahkan KPK misalnya membatasi umur KPK 12 tahun, jelas bertentangan dengan TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001, jelas disebut KPK tidak diberi ruang atau batasan waktu untuk bekerja karena korupsi sangat banyak dan kita sepakat itu," papar Johan.


Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menyebut saat ini tren korupsi masih belum turun. Bahkan, menurut dia laporan korupsi di pengaduan masyarakat meningkat dari tahun ke tahun.


"Dalam menangani perkara penindakan, OTT dan modus-modusnya, kegiatan kami di pencegahan, penindakan, litbang luar biasa, itu permasalaanh-permasalahan tata kelola pemerintahan pusat dan daerah masih banyak yang masih terkait korupsi," ujar dia.


Dengan modus dan jumlah korupsi yang dinilai masih banyak, Zulkarnain menilai pengurangan kewenangan KPK dari draft itu membahayakan pemberantasan korupsi.


"Saya sudah membuktikan bahwa KPK dengan kewenangan saat ini tidak boleh dikurangi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya