Refleksi Masinton, Mengapa UU KPK Harus Direvisi

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Salah satu inisiator reviei Undang-Undang KPK Masinton Pasaribu mengatakan alasan memilih angka 12 tahun "masa hidup" KPK adalah untuk menggenapkan usia reformasi Indonesia menjadi 30 tahun.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Pembatasan mengenai usia lembaga antirasuah itu terdapat dalam Pasal 5. Masinton berharap selama fase ini juga ada upaya penguatan lembaga penegak hukum yang lain.
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


"12 Tahun itu kita kumulasi dengan perjalanan reformasi ini. Jadi 30 tahun loh. Sekarang perjalanan kita 17 tahun reformasi. Kan enggak salah kalau kita coba menata kembali. Jadi kita letakkan pada porsi-porsi kenegaraannya," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.


Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melihat pembenahan dari Kepolisian belum optimal. Selama 17 tahun setelah reformasi ini, Masinton melihat mentalitas lama yang kurang baik dari Polri masih belum diperbaiki.


"17 Tahun ini? Mentalitas lama itu memang masih ada, tapi harus kita dorong (perbaiki) terus. Bahwa mentalitas lama masih ada, kita akui juga masih ada. Tapi kan porsinya harus diberikan," ujarnya.


Lalu bagaimana jika Polri belum bisa membenahi dirinya selama 12 tahun ke depan? Masinton mengatakan fase itu bisa saja direvisi atau diperpanjang.


"Ya diperpanjang. Kalau tidak direvisi atau ditambah waktunya. UU bukan kitab suci," kata Masinton.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya