Koruptor dan Pelaku Pidana Pencucian Uang Sebaiknya Diampuni

Anggota Badan Legislasi Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno
Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Usai rapat Baleg kemarin ada usulan pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian mendapat pengampunan. Usulan itu rencananya akan dimasukkan di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Terkait hal itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI, Hendrawan Supratikno menjelaskan bahwa saat ini banyak warga negara Indonesia yang menyimpan dananya di luar sistem perbankan nasional. Dana tersebut memiliki berbagai macam bentuk.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


"Seperti keuntungan usaha yang tidak dilaporkan, penghindaran atau pengelabuhan pajak, hasil transfer pricing, hasil korupsi dan pencucian uang," kata Hendrawan saat dihubungi, Rabu 7 Oktober 2015.


Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengatakan, pengampunan dapat diberikan  kepada siapa saja termasuk koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang yang mau melaporkan dan memasukkan dana tersebut ke dalam negeri. Meski demikian, ada pengecualian dalam usulan pemberian pengampunan itu.


"Perlakuan pengampunan kecuali dana terkait terorisme, narkotika dan perdagangan manusia," ujarnya.


Anggota Komisi XI DPR itu mengatakan, saat ini dana WNI yang disimpan di luar sistem perbankan nasional itu mencapai Rp2.000 triliun (dalam negeri) dan Rp3.000 triliun (luar negeri). Ironisnya, seringkali dana yang terdapat di luar negeri itu dimanfaatkan oleh negara lain untuk dana pembangunan atau justru memberikan kredit pinjaman kepada negara lain termasuk Indonesia.


Hendrawan menambahkan, untuk besaran jumlah uang yang harus dibayarkan sebagai "biaya pengampunan" hingga kini masih dirumuskan. Namun, menurut dia, besaran itu bisa dibuat secara progresif tergantung pada kecekatan pemilik dana dalam melaporkannya dan besaran dana yang dilaporkan.


Usulan pembahasan RUU Pengampunan Nasional mencuat pada Rapat Pleno Baleg, Selasa 6 Oktober 2015 kemarin. Sebanyak 33 Anggota DPR dari empat fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi PKB mengusulkan agar pembahasan RUU itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 usulan DPR.


Dalam rapat kemarin, usulan pembahasan RUU ini sempat menimbulkan pertanyaan dari sejumlah anggota fraksi yang hadir. Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf misalnya, mengatakan, pembahasan RUU itu belum bisa masuk Prolegnas Prioritas 2015. Sebab, usulan itu baru saja diterima dan perlu pembahasan mendalam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya