Partai Demokrat Tolak Revisi Undang-Undang KPK

Didi Irawadi Syamsuddin.
Sumber :
  • Antara/ M Agung Rajasa
VIVA.co.id -
Demokrat Beberkan Alasan Pilih Koalisi Prabowo Ketimbang Jokowi
Sejumlah anggota DPR khususnya dari Fraksi PDIP, Nasdem dan Golkar mengusulkan revisi atas Undang-Undang KPK. Namun, Partai Demokrat menyatakan penolakannya.

DPP Demokrat Lolos Verifikasi Faktual KPU

"Sungguh sangat memprihatinkan masih ada pihak yang hendak melemahkan dengan cara mengurangi berbagai kewenangan KPK, yang sejatinya dalam kondisi korupsi yang masih marak saat ini. Kewenangan-kewenangan tersebut masih sangat diperlukan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, dalam siaran persnya, Rabu, 7 Oktober 2015.
SBY Singgung Benny K Harman Sudah Tiga Kali Nyalon


Didi tidak sepakat kalau fokus KPK hanya sebatas pencegahan semata. Sebab, pencegahan dan penindakan harus seiring sejalan.


"Tidak bisa salah satu dihilangkan, jelas para koruptor akan senang apabila tidak bisa ditindak oleh KPK," ujar Didi.


Selain itu, dia berpendapat bahwa tidak akan ada efek jera bagi koruptor manakala tidak bisa ditindak oleh KPK. Apalagi selama ini penindakan oleh KPK sudah cukup berhasil menyelamatkan uang negara secara signifikan.


"Juga, kami tidak setuju, hanya kasus di bawah Rp50 miliar saja yang bisa ditangani KPK. Hal ini jelas akan mempersempit ruang gerak KPK," ujar Didi.


Didi yang pernah menjadi anggota Komisi III DPR itu menilai korupsi minimal Rp1 miliar sebagaimana UU yang eksis saat ini, sudah tepat. Lagi pula, banyak oknum penyelenggara negara kisaran korupsinya mulai Rp1 miliar hingga di atas Rp50 miliar.


"Bagaimanapun oknum-oknum yang telah mengotori negara tersebut tetap harus bisa dijangkau oleh KPK," kata dia.


Anak mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin itu menegaskan partainya tidak setuju apabila KPK dibatasi hanya sampai 12 tahun lagi sejak UU baru hasil revisi nanti. Karena, bagaimanapun selama korupsi masih ada, KPK harus tetap ada.


Didi mencontohkan Hongkong yang kini sudah nyaris bersih dari korupsi, hingga hari ini KPK-nya pun tetap eksis.


"
Anyway,
negara masih darurat korupsi. Oleh karenanya tidak ada alasan kuat revisi dengan tujuan merubah sebagian kewenangan KPK sebagaimana di atas. Sekali lagi yang akan senang adalah para koruptor kalau revisi itu tetap dipaksakan," kata Didi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya