Demokrat: Kewenangan Penyadapan Dicabut, KPK Lesu

Politikus Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Beredarnya draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan pro dan kontra di tengah  masyarakat.

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menjelaskan revisi UU KPK masih berupa usulan. Karena itulah menurutnya belum dilakukan pembahasan yang lebih jauh.

"Itu usulan awal, kemudian usulan itu dibahas dalam pansus. Ini kan usulan inisiatif dewan untuk dibahas pemerintah," kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Menurut politisi Partai Demokrat ini, revisi UU seharusnya bisa memperkuat KPK. Sebab, dia mengakui bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa untuk menghadapinya adalah membentuk lembaga yang luar biasa," ujar Benny.

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak

Benny beranggapan, kewenangan penyadapan seharusnya tetap dimiliki KPK. Jika kewenangan itu dihapus maka katanya akan membuat KPK menjadi lesu darah.

"Kewenangan penyadapan itu harus dimiliki KPK. Tapi penggunaannya harus dibatasi untuk tidak terjadi penyalahgunaan. Kalau penyadapan dihapus ya membuat lembaga ini lesu darah," kata Benny.

Sebelumnya Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah melakukan rapat pleno untuk membahas dua usulan rancangan undang-undang untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015.

Di mana salah satu revisi yang diajukan terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 tahun 2002.

Dalam draft yang beredar, terlihat ada pasal yang membatasi masa tugas KPK hanya 12 tahun. Pembatasan masa bakti KPK ini berada pada pasal 5 yang berbunyi, 'Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.'

Masa kerja KPK juga muncul pada pasal 73. Di mana pasal ini berbunyi 'Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan.'

Sebelum di revisi pasal dalam Undang-undang KPK berjumlah 72 pasal. Dalam draft rancangan revisi Undang-undang KPK yang disiapkan DPR kali ini pasalnya bertambah menjadi 73 pasal.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya