Alasan PKS Menolak Revisi UU KPK

Almuzzammil Yusuf
Sumber :
  • Fraksi PKS
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Al Muzzammil Yusuf menerangkan alasan Fraksi PKS menolak revisi UU KPK No.32 Tahun 2002 di Badan Legislasi DPR RI. Namun, menurut Muzzammil, PKS tetap mempersilakan pemerintah untuk mengajukan usulan perubahan UU KPK.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

“Kami menolak revisi UU KPK inisiatif DPR. Jika pemerintah serius mengusulkan perubahan UU KPK, silakan ajukan revisi kepada DPR. Pemerintah akan mudah mengoordinaskan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk memberikan masukan," kata Muzzammil, Selasa 7 Oktober 2015.
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


Menurut Muzzammil, jika usulan perubahan UU KPK datang dari pemerintah, fraksi-fraksi di DPR akan menanggapi sesuai visinya masing-masing.


“Masing-masing fraksi akan menentukan posisinya secara jelas melalui argumennya dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah). Tidak ada ruang samar-samar seakan-akan semua setuju dengan rancangan perubahan UU KPK yang ada sekarang," ujarnya.


Kendati demikian, kata Muzzammil, tidak menutup kemungkinan adanya revisi UU KPK guna menutupi kekurangan UU KPK, bukan untuk melemahkan posisinya.


“Untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi, PKS mengusulkan adanya Komite Etik KPK yang permanen, agar tidak terjadi politisasi dan kriminalisasi kasus di tubuh KPK. Jadi, jika ada oknum pimpinan atau pejabat KPK yang melanggar dapat langsung diberi sanksi tegas," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya