KPK Ada karena Kinerja Kepolisian & Kejaksaan Kurang Efektif

Aksi Pantomim Serikat Pekerja JICT di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Menanggapi RUU KPK yang dibahas dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) kemarin, banyak pendapat bermunculan diantara fraksi anggota DPR RI. Ada yang setuju dan ada yang tidak. Termasuk Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wenny Warouw. Ia mempunyai alasan tersendiri setuju usia KPK dibatasi.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Menurutnya, sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah karena kinerja Kepolisian dan Kejaksaan kurang efektif. Namun melihat ke belakang, saat ini Kepolisian dan Kejaksaan sudah unjuk gigi. Dengan demikian keberadaan KPK‎ sebenarnya tidak diperlukan lagi.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Wenny Warouw‎ secara pribadi setuju dengan batas usia KPK 12 tahun dalam RUU KPK yang diajukan DPR. "KPK ini kan sifatnya adhok, sementara. Jadi tidak masalah (dibatasi)," ujar Wenny saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.


‎Belakangan, lanjut Wenny, Kepolisian dan Kejaksaan saat ini sudah berjalan efektif. Dan dengan batas 12 tahun usia KPK yang ditetapkan di RUU, Kepolisian dan Kejaksaan bisa didorong agar lebih menggigit.


"Jadi, kalau Kepolisian dan Kejaksaan ke depan semakin baik, bisa saja KPK ini tidak sampai (usianya) 12 tahun, bisa saja 10 tahun," kata Wenny.


Wenny kembali menambahkan, pendapatnya di atas adalah pandangan pribadinya, mengingat RUU KPK itu belum dibahas di Fraksi Gerindra.


Diketahui, ‎ada enam fraksi yang menjadi pengusul RUU KPK yaitu, PDIP 15 anggota, Golkar 9 anggota, PKB 2 anggota, PPP 5 anggota, NasDem 11 anggota, dan Hanura 3 anggota.‎ Dengan demikian, maka hanya ada empat‎ yang tidak mengusulkannya, yaitu, Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya