LSM: Draf Revisi Berpotensi Lemahkan KPK

Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai draf usulan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru akan memperlemah lembaga anti rasuah itu.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Dalam draf tersebut ICJR meilihat hal-hal krusial yang berpotensi melemahkan KPK. Bahkan menurut ICJR ada niat untuk membajak KPK dalam pasal-pasal Revisi tersebut," kata Direktur Eksekutif lCJR, Supriyadi Widodo Eddyono dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 7 Oktober 2015.
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


Supriyadi menyebut pihaknya mencatat beberapa hal krusial dalam revisi tersebut. Salah satu di antaranya adalah mengenai masa waktu berdirinya KPK, yakni 12 tahun sejak draf itu menjadi Undang-undang.


Menurut Supriyadi, adanya batasan waktu dinilai menyederhanakan penanganan masalah korupsi di lndonesia. "Seakan-akan masalah korupsi yang dapat diselesaikan dengan 12 tahun. Ketentuan ini juga menitikberatkan bahwa masalah penanganan korupsi hanya kepada penegakan hukum, bukan hanya kepada pencegahan dan lainnya," ujar dia.


Supriyadi juga menilai kewenangan KPK sengaja dibuat terbatas. Hal tersebut merujuk dengan adanya ketentuan dalam draf yang menyebut KPK hanya menangani perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp50 miliar. Menurut Supriyadi, hal tersebut akan mengecilkan jumlah kasus yang akan di tangani oleh KPK.


Selain itu, Supriyadi juga menyoroti mengenai adanya struktur 'dewan eksekutif' di KPK yang tercantum dalam draf. Menurut dia, hal tersebut tidak sesuai dengan struktur KPK sebagai lembaga negara dan justru membuat birokrasi baru. "Ketentuan ini sengaja melemahkan fungsi pimpinan-komisioner KPK," sebut dia.


Berdasarkan hal-hal tersebut, Supriyadi melihat materi dalam draft RUU yang diinisiasi DPR itu sudah dalam taraf melemahkan, bahkan membajak KPK.


"ICJR merekomendasikan DPR sebaiknya menghentikan seluruh inisiatifnya untuk merevisi Undang-Undang KPK. Baik dari segi Momentum dan keutuhannya Revisi UU KPK belum dibutuhkan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya