KPU Uji Publik Peraturan Calon Tunggal Pilkada Serentak

Para komisioner KPU.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Rabu, 7 Oktober 2015, menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) khusus tentang Pemilihan Satu Pasangan Calon di Pilkada.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Uji publik dilakukan KPU bersama dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu antara lain, Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Pemilihan Indonesia (TePI), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), PPUA Penca, dan Lingkar Madani Indonesia.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


Menurut Komisoner KPU Arief Budiman, finalisasi PKPU khusus calon tunggal telah selesai dilakukan. KPU juga telah mempertimbangkan banyak hal dan masukan dalam penyusunan aturan baru Pilkada dengan satu paslon tunggal tersebut.


"Iya kan hari ini finalisasi, besok rencananya akan dilakukan uji publik," kata Arief di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2015.


PKPU khusus calon tunggal dibuat untuk mengkamodir putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.


MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.


Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai bahwa Undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat.


Selain itu, MK juga menimbang perumusan norma UU Nomor 8 tahun 2015, yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum. Hal itu dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada.


Saat ini, ada tiga daerah yang memiliki calon kepala daerah tidak lebih dari satu pasangan. Daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah sebelumnya KPU menyatakan bahwa penyelenggaraan pilkada di ketiga daerah itu ditunda hingga pilkada periode berikutnya, yakni 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya