Sumber :
- VIVA.co.id/D.A. Pitaloka
VIVA.co.id - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan, dasar penyidikan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengacu kepada Undang-undang Pilkada No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati.
Baca Juga :
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
Anang menjelaskan, dalam proses penyidikan tidak berorientasi Kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Inilah dasar utama dalam rangka penyidikan tindak pidana pilkada tahun 2015. Hubungan formil dan materil sudah lengkap dalam UU ini (Pilkada)," ujar Anang, di Sekolah Perguruan Tinggi Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa 6 Oktober 2015.
Dengan demikian, kata Anang, jika ada peristiwa maka masyarakat diberi waktu tujuh hari untuk melaporkan ke Panitia Pengawa Pemilu (Panwaslu). Apabila ada pelanggaran masalah admistrasi maka akan di proses oleh KPU. Kalau mengenai kode etik maka akan di proses Bawaslu.
Namun, jika dalam proses penyidikan mengarah pada tindak pidana umum melakukan politik uang, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses sesuai hukum dengan mengacu kepada KUHP.
"Kalau tindak pidana memenuhi syarat, baru diserahkan ke penyidik Polri," papar dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kalau tindak pidana memenuhi syarat, baru diserahkan ke penyidik Polri," papar dia.