KPU dan DPR Bahas Dampak Putusan MK Soal Calon Tunggal

Ketua KPU Husni Kamil Manik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai hari ini belum memutuskan peraturan pasangan calon tunggal yang maju dalam Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan, ada tiga calon kepala daerah yaitu, Kabupaten Tasiklamaya-Jawa Barat, Kabupaten Blitar-Jawa Timur, dan Kabupaten Timur Tengah Utara- Nusa Tenggara Timur. Tunggu konsultasi dengan DPR," ujar Juri.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


Menurutnya, dalam merumuskan peraturan soal pasangan calon tunggal di tiga daerah, KPU akan melakukan koordinasi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


"KPU belum selesai membuat aturan soal ini," ujar Juri di aula Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa 6 Oktober 2015.


Tentunya, kata Juri, akan mengundang para ahli pemilu untuk mendiskusikan mengenai calon pasangan tunggal tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya