DPR Bahas Revisi UU KPK

Anggota Badan Legislasi Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno
Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 6 Oktober 2015. Dalam rapat ini, anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno menjelaskan bahwa draft revisi UU KPK disusun oleh DPR.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Kalau bahannya dari pemerintah ditambah beberapa alinea sudah jadi inisiatif DPR," kata Hendrawan di ruang rapat Baleg.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Revisi ini menurutnya untuk penguatan lembaga antirasuah itu. Tetapi Hendrawan tidak mengungkapkan pasal mana saja di UU itu yang akan direvisi.


"Sifatnya ini penguatan KPK. Dimensi kedua, menempatkan kewenangan agar tidak menimbulkan konflik, jangan abuse of power," ujar Hendrawan.


Sementara itu, Misbakhun dari Partai Golongan Karya (Golkar) mengatakan revisi UU ini adalah dalam rangka mengkritisi penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK.


"Mari kita kritisi penanganan korupsi. Tidak ada lembaga apapun yang tidak bisa diawasi. Ini penting. Bentuk kepedulian kita. Ada penolakan itu dinamika politik," kata Misbakhun.


Rapat ini sendiri masih mendengarkan pendapat para fraksi. Rapat mengenai hal ini kemudian ditunda sampai hari Senin minggu depan. Rencananya minggu depan akan mengundang perwakilan dari pemerintah, yakni Menkumham.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya