Aniaya PRT, Anggota DPR akan Dipanggil MKD

Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan MPR Diskors
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Berkas Perkara Ivan Haz Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
- Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) akan mengadakan rapim (rapat pimpinan) terkait dengan laporan anggota DPR berinisial IH, yang menganiaya asisten rumah tangga atau
baby sitter
LBH Apik Tampik Ada Perdamaian dengan Ivan Haz
. Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, mengatakan, rapim ini dilakukan setelah dia bertemu dengan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, di Mapolda hari ini.

Kasus Penganiayaan, PPP Tambah Pengacara Ivan Haz
"Kami akan segera (mengadakan) Rapim, karena kami baru hari ini bisa menerima data masalah ini dan bertemu Pak Kapolda dan Dirkrimum Polda Metro Jaya. Dengan data yang ada tentu dalam minggu ini kami akan merapimkan kapan kira-kira kita tetapkan saudara IH dipanggil oleh MKD sebagai teradu," ujar Junimart di Mapolda Metro Jaya, Selasa 6 Oktober 2015.

Junimart mengungkapkan, untuk permasalahan pidana apakah IH terbukti bersalah semuanya ada di tangan polisi. Menurut dia, MKD hanya berbicara mengenai pelanggaran kode etik.

"Masalah terbukti bersalah atau enggak secara kejahatan menjadi urusan kepolisian, kami di MKD hanya berbicara pelanggaran kode etik dan saat ini dalam tahap penyelidikan sampai tanggal 13 Oktober nanti," ungkap Junimart.

Namun, Junimart melanjutkan, setelah pihaknya mendapat informasi dan mendapat sebagian data dari Polda Metro Jaya, pihak MKD bisa langsung memanggil IH untuk dilakukan penyelidikan.

"Kalau kami sudah dapat data-data itu tidak usah menunggu sampai tanggal 13 baru penyelidikan dimulai. karena dari data yang kami terima sudah cukup alasan bagi kami untuk dapat memanggil IH sebagai teradu di MKD," dia melanjutkan.

Junimart juga menambahkan, dalam pemanggilan terhadap IH, pihak MKD tidak perlu mendapatkan perijinan dari Presiden.

"Karena sifatnya internal, kami bisa seketika memanggil anggota yang diduga tersangkut masalah pelanggaran kode etik di DPR," tutupnya.

Seorang asisten rumah tangga berinisial T melaporkan dirinya dianiaya oleh anggota DPR berinisial IH dan istrinya, A. Dugaan penganiyaan oleh majikannya itu dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Dalam laporannya, T yang bekerja sebagai asisten rumah tangga sekaligus baby sitter tidak pernah diijinkan keluar rumah sejak awal bekerja pada Mei 2015. Bahkan ponsel dan kartu identitas korban pun disita.

Tidak hanya itu, dalam laporan bernomor LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September lalu, T menyampaikan keterangan jika dirinya kerap mendapatkan kekerasan fisik dari majikannya itu. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya