KPU Belum Tetapkan Mekanisme Debat Kampanye Calon Tunggal

Komisioner KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan mekanisme debat kampanye pilkada bagi daerah dengan hanya satu pasangan calon. Hal itu masih dikaji atas masukan dari berbagai pihak.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

"Kan ini masih dalam tahap finalisasi PKPU khusus calon tunggal. Kami dapat banyak masukan soal jumlah panelis, moderator, lalu alur kampanyenya seperti apa, apakah menyampaikan visi misi atau bagaimana," kata Komisioner KPU Arief Budiman di KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Selasa 6 Oktober 2015.
TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti


Terkait moderator, Arief menerangkan bahwa moderator dipilih oleh KPU setelah berkoordinasi dengan pasangan calon (paslon) yang nanti akan diwakili oleh tim suksesnya.


Untuk itu, yang berhak menentukan siapa moderator hanya KPU. Namun, KPU juga tak bisa serta merta menentukan, melainkan harus dengan pertimbangan timses paslon.


"Silakan Anda berembuk, melalui mekanisme kami. Mereka kami kasih peluang untuk membicarakan, kalau oke, ketok palu," katanya.


Arief menambahkan, tak hanya pemilihan moderator, mekanisme yang sama juga berlaku untuk pemilihan panelis. Usai berkoordinasi dengan paslon, KPU akan mempersilakan timses paslon masing-masing untuk mengajukan nama. Nantinya, KPU akan memberikan catatan terhadap nama-nama yang diajukan.


"Jadi, nanti bisa dilihat, ini memenuhi kriteria, sehingga bisa kami setujui atau tidak. Anda silakan berembuk mana yang akan dipakai," tutur Arief.


Menurut Arief, mekanisme tersebut dilakukan untuk menghindari adanya tudingan negatif dari berbagai pihak. Untuk itu, KPU berkoordinasi dalam penyaringan moderator dan panelis, bukan menetapkan secara langsung.


"Misalnya, kalau tidak berkoordinasi, KPU main tetapkan panelis A, pasti kan ada kecurigaan. Bayangkan, saat pilpres dulu, KPU kan sebetulnya bukan serta merta menetapkan. Namun, disetujui oleh kedua pihak,
toh
nyatanya tudingan juga tetap ada," ujar Arief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya