DPR Dorong Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum

Parade Pasukan dan Alutsista di HUT TNI ke 69
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi I DPR RI akan mendorong revisi Undang-Undang mengenai Peradilan Militer. Karena soal ini sudah menjadi perhatian publik yang menunggu revisi ini. Publik menginginkan agar kedudukan prajurit TNI di mata hukum sama.

"Ini memang sudah menjadi atensi publik cukup lama, bahwa kalau TNI itu kalau mau dicintai rakyat salah satunya ya mereka harus sama di depan hukum," kata Tantowi di Jakarta, Senin.

Bagian yang perlu direvisi menurut Tantowi, adalah bagaimana menyelesaikan persoalan pidana prajurit di luar jam kerjanya. Di luar lingkup TNI, para prajurit bisa ditindak lewat pengadilan biasa.

"Di luar jam kerja, di luar lingkup sebagai prajurit ya harus dibawa ke pengadilan biasa. Kalau yang tersangkut kasus korupsi ya dibawa ke pengadilan Tipikor. Tidak semuanya bisa diselesaikan di Pengadilan Militer," ungkap Tantowi.

Revisi ini semakin gencar untuk didorong lantaran sering ditemukan kasus-kasus perkelahian para prajurit di luar waktu dinasnya. "Dia berantem di luar tugas dan merugikan pihak lainnya, misalnya, itu kan tidak ada hubungannya dengan tugas kedinasan," ujar politikus Golkar ini.

Pasukan Garuda Juara Umum Ajang Olahraga di Afrika

Sebelumnya Anggota Komisi I lainnya, TB Hasanudin menekankan penyempurnaan reformasi di internal TNI. Diantaranya sebagaimana amanat UU TNI Nomor 34/2004 Pasal 64 ayat 2, yang  menyatakan prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan Undang-Undang.

"Saya kira ini pekerjaan rumah pemerintah dan DPR ke depan, memantapkan reformasi di tubuh TNI. Saya yakin TNI akan ikhlas demi kepentingan bangsa dan negara," ujar politikus PDIP ini.

Freddy Budiman semasa hidup saat di Lapas Nusakambangan

Begini Cara TNI Ungkap Testimoni Freddy Budiman

TNI telah membentuk tim investigasi mengusut informasi ini

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016