Sumber :
- inmagine
VIVA.co.id
- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding mengatakan akan mengecek kebenaran informasi adanya anggota DPR yang diduga menganiaya baby sitter. Sebab, penganiayaan adalah bentuk pelanggaran kode etik berat.
"Itu sudah pelanggaran tingkat berat. Kita belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan oleh MKD," kata Sudding ketika dikonfirmasi, Jumat 2 Oktober 2015.
Baca Juga :
Tonjok Guru, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi
"Itu sudah pelanggaran tingkat berat. Kita belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan oleh MKD," kata Sudding ketika dikonfirmasi, Jumat 2 Oktober 2015.
Sudding mengaku belum mendengar ada pelaporan perkara itu di sekretariat MKD. Tetapi Sudding mengatakan MKD juga punya hak untuk memproses tanpa aduan.
"Jika itu terbukti melanggar kode etik, maka MKD akan otomatis memproses masalah ini, dengan kasus tanpa pengaduan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam laporan kepolisian, anggota DPR berinisial IH dan istrinya A, menyiksa pembantu rumah tangganya di kediaman mereka di sebuah apartemen di Jakarta.
Lokasi penyiksaan pembantu itu tertuang dalam laporan polisi tertanggal 30 September 2015 dengan nomor laporan LP/ 3993/ XI/ 2015/ PMJ/ Ditreskrimum.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sudding mengaku belum mendengar ada pelaporan perkara itu di sekretariat MKD. Tetapi Sudding mengatakan MKD juga punya hak untuk memproses tanpa aduan.