Anggota DPR Penganiaya Baby Sitter Bisa Diproses Tanpa Aduan

Ilustrasi/kekerasan
Sumber :
  • inmagine
VIVA.co.id
Tonjok Guru, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi
- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding mengatakan akan mengecek kebenaran informasi adanya anggota DPR yang diduga menganiaya baby sitter. Sebab, penganiayaan adalah bentuk pelanggaran kode etik berat.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

"Itu sudah pelanggaran tingkat berat. Kita belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan oleh MKD," kata Sudding ketika dikonfirmasi, Jumat 2 Oktober 2015.
Kasus Polisi Diduga Aniaya Operator Warnet Berakhir Damai


Sudding mengaku belum mendengar ada pelaporan perkara itu di sekretariat MKD. Tetapi Sudding mengatakan MKD juga punya hak untuk memproses tanpa aduan.


"Jika itu terbukti melanggar kode etik, maka MKD akan otomatis memproses masalah ini, dengan kasus tanpa pengaduan," ujarnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, dalam laporan kepolisian, anggota DPR berinisial IH dan istrinya A, menyiksa pembantu rumah tangganya di kediaman mereka di sebuah apartemen di Jakarta.


Lokasi penyiksaan pembantu itu tertuang dalam laporan polisi tertanggal 30 September 2015 dengan nomor laporan LP/ 3993/ XI/ 2015/ PMJ/ Ditreskrimum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya