Usai Putusan MK, Pilkada di Tiga Daerah Tetap Bisa Ditunda

Gambar peserta Pilkada Kota Padang 2013
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id -
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara, kini bisa bernapas lega, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon tunggal tersebut. Ketiga daerah itu kini memiliki peluang untuk kembali bertarung dalam Pilkada tahun ini.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Meski demikian, Anggota Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati tak menjamin ketiga daerah tersebut bisa langsung ambil bagian untuk bertarung pada 9 Desember 2015 mendatang.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


Sebabnya, KPU akan terlebih dahulu melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran paslon dan tes kesehatan guna menilai apakah paslon tersebut layak lolos ke tahapan berikutnya.


"Diverifikasi dulu
dong
. Kan kemarin belum ditetapkan. Kalau tidak ada yang lolos verifikasi ya tak ada tambahan waktu lagi
dong
, cukup," kata Ida di media center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin 14, Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 205.


Ida menegaskan jika pada masa verifikasi persyaratan pendaftaran paslon dan tes kesehatan, tidak ada juga paslon yang lolos maka Pilkada terpaksa akan ditunda ke tahun berikutnya pada Februari tahun 2017 mendatang.


"Kalau tak ada calon bagaimana mau Pilkada," ujar Ida.


Senada dengan Ida, sebelumnya anggota KPU lainnya Hadar Nafis Gumay juga menuturkan bahwa jika tak ada yang lolos pada tes kesehatan dan masa verifikasi persyaratan pendaftaran paslon, maka kemungkinannya Pilkada di daerah tersebut akan ditunda.


"Kemungkinan seperti itu bisa ditunda, tapi kan nanti kita sesuaikan lagi dengan PKPU yang ada," tutur Hadar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya