Dampak Putusan MK, KPU Revisi Sejumlah Peraturan

Ketua KPU
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id -
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan revisi terhadap sejumlah Peraturan KPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon tunggal pada pemilihan kepala daerah serentak. MK memang memerintahkan KPU untuk tetap melaksanakan pilkada meski hanya diikuti satu pasangan calon (paslon).

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Ada pasal-pasal PKPU yang direvisi," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, dalam perbincangan dengan
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
tvOne , Rabu, 30 September 2015.


Arief menegaskan bahwa instansinya merespons dengan cepat begitu MK mengeluarkan putusan tersebut. Sore kemarin, mereka langsung menggelar rapat hingga malam hari.


"Kami mengidentifikasi apa saja yang harus kami tindak lanjuti sebagai dampak dari putusan MK, misalnya mekanisme pencalonan," ujar dia.


Tak hanya pencalonan, Arief menyampaikan KPU juga akan merevisi PKPU soal design surat suara, dan logistik. Pengaturan kampanye untuk pasangan calon, jadwal dan tahapan pemilihan kepala daerah, harus ditinjau ulang.


"Pengecekan terhadap daerah-daerah yang jumlah pasangan calonnya kurang dari dua, apakah mereka siap soal anggaran, personel, logistik untuk menyelenggarkan pilkada dengan waktu yang tersisa. Apakah bisa diikutkan pada pemilihan 9 Desember 2015. Kita membuat catatan-catatan, kita simulasikan. Kalau masih mencukupi kita akan ikutkan di 2015," ucap Arief.


Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan gugatan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015. Mereka memerintahkan KPU untuk tetap melaksanakan pilkada calon hanya satu.


Meski demikian, MK mensyaratkan perpanjangan waktu tiga hari bagi daerah dengan calon tunggal untuk lebih dulu mengupayakan paslon lain.


Jika selama masa tambahan KPU daerah tak juga mendapatkan paslon lain, MK memerintahkan agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan tahun ini. Namun, bila dalam pemilihan calon tunggal gagal menang, putusan MK berikutnya mengatur agar KPU kembali menggelar pilkada di daerah tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya