KPU Terbitkan Aturan Debat Pilkada 2015

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan materi petunjuk teknis (juknis) mekanisme debat pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Serentak 2015.

Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

Juknis ini untuk menjadi pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan kampanye.
Pencalonan Pilkada Segera Dimulai, 5 PKPU Belum Disahkan


Komisioner KPU Ferry Rizky Kurniansyah menjelaskan, debat Pasangan calon (paslon) kepala daerah (Kada) merupakan salah satu upaya untuk menyebarluaskan profil, visi dan misi serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat.


"Dengan adanya debat, posisi kebijakan pasangan calon akan dapat dielaborasi lebih dalam dan luas atas setiap tema yang didiskusikan," kata Ferry seperti dilansir dalam laman resmi KPU
www.kpu.go.id
, Senin 28 September 2015.


Untuk itu, kata Ferry, KPU berharap terlaksananya debat calon kepala daerah dapat memberikan informasi yang komprehensif sebagai salah satu pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihannya.


Ia melanjutkan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melaksanakan debat paslon paling banyak tiga kali sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.


"Debat dilakukan secara periodik dengan tetap menjunjung prinsip profesionalitas, kesetaraan dan integritas. Frekuensi debatnya dilaksanakan sebanyak-banyaknya tiga kali kegiatan. Disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan waktu," kata Ferry.


Nantinya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa menyiarkan secara langsung atau tunda kegiatan debat tersebut.


Ferry menambahkan, mekanisme debat paslon disusun sebagai panduan dalam merumuskan konsep dan disain kegiatan debat calon pasangan pada Pilkada Serentak 2015, guna terlaksananya acara debat yang berkualitas, sesuai dengan tujuan dan sasaran. (ase)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya