Pasangan Rasiyo-Lucy Lolos Verifikasi KPU Surabaya

Pasangan Rasiyo-Lucy
Sumber :
  • VIVA/Tudji Martudji
VIVA.co.id
Sengketa Membrano Raya Mengarah Pidana
- Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Rasiyo - Lucy Kurniasari dinyatakan memenuhi syarat sebagai pendaftar di Pilkada Serentak Kota Surabaya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Kamis 24 September 2015.

MK Telah Putuskan 115 dari 147 Gugatan Pilkada

‎Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin mengatakan, sesuai dengan tahapan, bahwa semua berkas pasangan calon telah dilakukan penelitian dan perbaikan berkas sejak 20 sampai 23 september 2015.
Jelang Pilkada, Aksi Premanisme Terjadi di Kalteng


"Dan hari ini tanggal 24 September, hasil penelitiannya adalah, terhadap pasangan calon Rasiyo dan Lucy dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga Pilkada serentak di Surabaya dilaksanakan pada 9 Desember 2015," kata Robiyan di hadapan Panwaslu Kota Surabaya, Kamis 24 September 2015.


Dengan lolosnya proses verifikasi ini, maka secara otomatis pasangan calon, Risma-Whisnu Sakti Buana kini sudah mendapatkan lawan. Kedua pasangan di Pilkada Surabaya ini dilarang melakukan kampanye sampai tanggal 26 September 2015 mendatang.


"Kampanye baru bisa dilakukan ‎mulai 27 September sampai dengan 3 Desember 2015," ujar Robiyan. Dia menambahkan, pasangan calon juga dilarang memasang stiker kampanye di kendaraan angkutan kota.


Untuk diketahui, dengan lolosnya pendaftaran pilkada oleh pasangan Rasiyo-Lucy, untuk Pilkada Serentak di Surabaya, terdaftar dua pasangan calon, yakni Tri Rismahari-Whisnu Sakti Buana sebagai pasangan incumbent yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dan, Rasiyo-Lucy adalah pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat (PD) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya