- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Gugatan itu menyangkut mekanisme pemeriksaan bagi anggota DPR.
Dalam putusannya, Mahkamah mengubah frasa dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang mulanya persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diubah menjadi persetujuan tertulis dari Presiden. Menurut Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, proses perizinan dari Presiden itu tidak akan menghambat proses penegakkan hukum.
"Tidak akan menghambat, saya kira tidak," kata Aziz ketika dimintai pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2015.
Menurut Aziz, dengan sepengetahuan Presiden, maka bisa menciptakan stabilitas politik dalam proses penegakan hukum, alias tidak menimbulkan kegaduhan.
"Pemerintah dengan ini jadi mempunyai alat untuk stabilitas politik," ujar Aziz.
Putusan MK, menurut Aziz, bisa mencegah aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dengan kasus-kasus yang melibatkan para anggota DPR.
"Ini untuk mencegah aparat hukum bermain. Dimana, memanggil-manggil saksi, tersangka yang tidak ada dasar hukum yang jelas," tutur Aziz.