MK Putuskan Uji Materi Soal Pemeriksaan Anggota Dewan

Kompleks Gedung MPR/DPR.
Sumber :

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 September 2015, akan memutuskan uji materi terhadap Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Ini menyangkut soal keharusan penegak hukum seperti KPK, polisi, dan kejaksaan untuk meminta izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum memanggil anggota Dewan.

Pelantikan Ketua MKD Baru, PKS Sebut Sabotase

Uji materi ke MK ini pertama kali diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah. Bila uji materi ini diterima maka setiap ada laporan terhadap anggota Dewan bisa ditindaklanjuti oleh polisi dan jaksa.

Sekertaris fraksi PKS, Sukamta, tidak sepakat bila uji materi gugatan dikabulkan, karena MKD disiapkan sebagai mekanisme internal.

"Ini disiapkan untuk menjaga marwah dan kinerja DPR," kata Sukamta saat dihubungi, Senin, 21 September 2015.

Sukamta menjelaskan mekanisme internal di semua lembaga diperlukan termasuk di eksekutif.

Politikus Gerindra Jabat Ketua MKD

"Untuk pemanggilan eksekutif juga diperlukan izin Presiden," katanya.

Anggota Komisi I DPR ini membantah bila keberadaan MKD justru menghalang halangi proses hukum. Keberadaan MKD justru untuk memastikan proses hukum.

"Pemanggilan seseorang itu oleh MKD, untuk memastikan terkait hukum. Tidak terkait urusan politik atau hal lain," kata Sukamta.

Menurutnya, MKD justru bisa bertindak tegas dan memberikan sanksi langsung pada para terlapor yang terbukti bersalah. Sanksi tertinggi yang dijatuhkan MKD berupa pemecatan keanggotaan.

"Kita tidak ingin ada pihak-pihak memanggil-manggil di luar tujuan hukum. DPR lembaga tinggi negara. Jangan ada penghakiman. Kita cuma ingin menjaga marwah," tutur dia. (ren)

Ketua DPR Ade Komarudin.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Penambahan itu dilakukan dengan cara merevisi UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016