Revisi KUHAP Diharap Bisa Kuatkan Peran Kejaksaan

Kejaksaan Agung. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak
- Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Kejaksaan memiliki peran sentral untuk memutuskan, apakah suatu perkara pidana bisa dilanjutkan atau tidak. 

Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar
Namun, dalam praktiknya peranan Kejaksaan masih dianggap kurang optimal. Hal itu terjadi, karena Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianggap membedakan tugas antara penyidik dengan penuntut.
 
Dua Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Tingkatkan Pengawasan
“Seolah-olah, terjadi diferensiasi tugas dan fungsi. Seolah-olah, penyidik bekerja sebagai penyidikan. Tetapi, penuntut bekerja sebagai penuntutan. Mari kita lihat bahwa penuntutan ini sebagai suatu rangkaian dari suatu proses peradilan pidana. Penuntut umum sering tidak pernah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka. Mereka hanya lihat berkas perkara,” kata Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Jan S. Maringka, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 20 September 2015.
 
Jan mengatakan, revisi KUHAP harus bisa membuat Kejaksaan terlibat pemeriksaan, atau penyidikan sedari awal. Dengan demikian, peran Kejaksaan tidak hanya sebatas mengecek berkas-berkas pelimpahan dari kepolisian.
 
“Kejaksaan harusnya terlibat sejak awal bahwa Kejaksaan mengikuti proses pemeriksaan dari tahap awal. Tuntutannya adalah jaksa mengikuti dan berperan aktif dalam perkara pidana,” ucap Jan.
 
Selain itu, revisi KUHAP juga diharap bisa membuat proses hukum tidak membuat masyarakat kecil kehilangan rasa keadilannya. 

Sebelumnya, sering ditemukan proses hukum kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum yang dianggap sepele.
 
“Bagi masyarakat, tentu kami kedepankan proses berjalannya hukum secara adil, juga perlindungan terhadap hak asasi manusia. Beberapa hal yang kami catat, misalnya proses yang dirasakan mengganggu kepada rasa keadilan. Misalnya, dalam penangkapan dan penahanan ini. Penangkapan dan penahanan itu harus segera dilakukan 20 hari dalam konteks KUHAP,” kata Jan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya